Beda Windows 7 64-bit dengan Windows 7 32-bit
Selasa, Maret 20, 2012 | Author: Mahalee
Ketika akan mendownload Windows 7 mungkin anda pernah mengalami sedikit bingung, karena ada Windows 7 32-bit dan Windows 7 64-bit. Lalu mana yang harus dipilih dan cocok dengan Laptop atau komputer yang anda miliki? Selain itu mungkin juga anda sedikit bingung apa sih bedanya antara Windows 7 32-bit dengan Windows 7 64-bit? Inilah pertanyaan umum yang sering muncul.

>> Apa sih keuntungan menjalankan Windows 7 64-bit dibandingkan Windows 7 32-bit?
Jika anda sering bekerja dengan ukuran file yang besar-besar dan memakan memori yang banyak (misal video editing) tentu saja Windows 7 64-bit akan menjadi pilihan yang terbaik karena akan memberikan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan Windows 7 32-bit. Seperti kita ketahui Windows 7 64-bit telah mensupport memori sampai 192GB, sedangkan Windows 7 32-bit hanya 4GB untuk performa maksimum. Keuntungan lain dari Windows 7 64-bit adalah dari segi keamanan, lebih aman dibandingkan Windows 7 32-bit, karena driver Windows 7 64-bit harus benar-benar tersertifikasi oleh vendor si pembuat hardware, jadi sangat sulit untuk disusupi oleh program jahat.

>> Apakah Laptop atau komputer saya bisa menjalankan Windows 7 64-bit?
Kalau anda baru membeli komputer sebuah komputer dengan teknologi terbaru dan terkini pada umumnya telah support dan mampu menjalankan Windows 7 62-bit, Kecuali jika prosesor yang anda gunakan merupakan prosesor yang lowend misal Laptop dengan Prosesor Intel Atom atau Intel Core Duo ke bawah. Namun jika anda menggunakan prosesor sekelas Intel Core 2 Duo maka bisa dipastikan bahwa komputer anda mampu dan bisa menjalankan Windows 7 versi 64-bit. Jika anda masih ragu-ragu ada baiknya guna program Prosesor Identifikasi dari Intel untuk mengetahui apakah prosesor anda telah suppport Windows 7 64-bit atau tidak.

>> Bagaimana dengan Hardware lainnya misal Soundcard atau LAN Card?
Lihat tahun pembuatan dari hardware anda, apabila dibuat setelah adanya Windows Vista (3 tahun ke belakang) maka sudah bisa dipastikan hardware memang telah support Windows 7 64-bit, namun jika hardware yang anda pakai dibuat pada tahun-tahun sebelum Windows Vista hadir (misal tahun 2004 ke bawah), anda baiknya anda cek website dan vendor si pembuat hardware tersebut untuk mengetahui ada tidaknya driver untuk mensupport Windows 7 64-bit.

>>Apakah Driver untuk Windows 7 32-bit bisa digunakan untuk Windows 7 64-bit
Jawabannya jelas sekali, Tidak. Windows 7 32-bit mempunyai struktur yang berbeda Windows 7 64-bit.

>> Lalu bagaimana bila saya telah terlanjur menginstal Windows 7 64-bit sedangkan driver dari hardware yang saya miliki untuk Windows 7 32-bit?
Jangan kuatir dengan menggunakan Windows XP Mode (Virtual Mechine) di Windows 7 anda bisa menggunakan driver Windows 7 32-bit meski komputer anda telah terinstal Windows 7 64-bit

>> Bisakah saya menjalankan program Windows 32-bit di Windows 7 64-bit?
Dengan adanya teknologi WOW alias Win 32 on Win64 di Windows 7 tentu saja anda masih bisa menjalankan program Windows 32-bit di Windows 7 64-bit

>> Apakah bisa mengupgrade Windows 7 32-bit ke Windows 7 64-bit?
TIDAK. Untuk menginstall Windows 7 64-bit dari Windows 7 32-bit anda harus melakukan Installasi penuh alias tidak bisa mengupgrade langsung Windows 7 32-bit ke Windows 7 64-bit.
Trik Membuat Direct Link Download Google Docs
Kamis, Februari 16, 2012 | Author: Mahalee
Cara Embed Menempelkan Google Docs ke Posting Artikel di Blog, mengetahui link langsung (Direct Link) dari URL Google Docs untuk Download / unduh dan untuk dapat di-embed/tempel di posting blog
Oleh Alkhoirot Multimedia

DAFTAR ISI

1. Merubah Settings/setelan File Google Docs ke Public on the Web
2. Cara mengetahui dan membuat link Google Docs jadi direct Link
3. Manfaat link download di Google Docs
4. Cara embed/menempelkan Google Docs di artikel/posting blog

Saya sudah mengunggah/upload file/berkas .doc dan pdf ke Google Docs. Bagaimana cara tahu link untuk donwload langsung atau direct link-nya, bukan link viewer-nya?

Jadikan file tersebut untuk Public on the Web. Ambil linknya dan tambah dengan kode tertentu. Baca tertus untuk tutorial lebih detail.

MERUBAH SETTINGS/SETELAN FILE MENJADI PUBLIC

1. Setelah upload/unggah -> kasih tanda tik di sebelah kiri file yg diupload
2. Klik menu 'More" -> share -> klik share
3. Klik Change -> kasih tanda tik pada Public on the Web -> Save
4. Copy link yang ada di bawahnya tulisan "Link to Share". Bentuknya seperti berikut:
https://docs.google.com/open?id=0B146mDnuFvkINGU0OTZkODAtNjQ2NS00MjdhLWE4YTEtNzVkYzQ0ZTNkNjlm

Penting: perhatikan link yang warna biru, itu adalah alamat unik dari dokumen anda di Google Docs. Posisinya berada setelah id=

Link di atas bukan direct link, tapi link viewer. Untuk menjadikannya direct link ikuti panduan di bawah:

TRIK CARA MEMBUAT DIRECT LINK DOWNLOAD PADA GOOGLE DOCS

1. Copy alamat url berikut:
https://docs.google.com/uc?id=key_of_my_document&export=download&hl=sk
2. Ganti tulisan key_of_my_document dengan alamat url dari Google docs yang berwarna biru.
3. Jadinya seperti ini (warna kuning hasil tambahan): https://docs.google.com/uc?id=0B146mDnuFvkIMmY5YzRiZjYtZDMwNy00NWRhLWE3MTUtOWZjYjE3OTFlYjUy&export=download&hl=sk

APA MANFAATNYA PUNYA LINK LANGSUNG UNTUK DOWNLOAD TERSEBUT?

1. Untuk diberikan pada siapa saja (pengunjung blog anda) supaya bisa mendonwload langsung file anda.
2. Untuk bisa di-embed di artikel/blog Anda memakai Google Viewer.

BAGAIMANA CARA EMBEDDED GOOGLE DOCS DI POSTING/ARTIKEL BLOG DENGAN GOOGLE VIEWER?

1. Copy link langsung di atas
2. Kunjungi Google Viewer, klik link ini: docs.google.com/viewer -> masukkan link di atas
3. Masukkan link ke kotak paling atas -> klik Generate link
SELUK BELUK PASANG BARU/ TAMBAH DAYA LISTRIK KE PLN
Kamis, Februari 16, 2012 | Author: Mahalee
SELUK BELUK PASANG BARU/ TAMBAH DAYA LISTRIK KE PLN
PT. PLN sebagai penyedia daya listrik di indonesia mengklasifikasikan pelayanannya dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Penyambungan baru pola paket
2. Penyambungan baru pola Non-paket sampai dengan daya 50 kVA
3. Penyambungan baru/penambahan daya 50 kVA sampai 197 kVA
4. Penyambungan baru/penambahan daya di atas 200 kVA (Tegangan Menengah)
5. Penyambungan baru/penambahan daya diatas 30.000 kVA.
6. Penyambungan sementara

---------------------------------------
Besaran daya yang disediakan PT. PLN
TEGANGAN RENDAH
---------------------------------------
Daya(VA) Pembatas(A) Kabel
---------------------------------------
450 1 x 2 3 x 4mm2
900 1 x 4 3 x 4mm2
1.300 1 x 6 3 x 4mm2
2.200 1 x 10 3 x 4mm2
3.500 1 x 16 3 x 4mm2
4.400 1 x 20 3 x 4mm2
5.500 1 x 25 3 x 6mm2
7.700 1 x 35 3 x 6mm2
11.000 1 x 50 3 x 16mm2
13.900 1 x 63 3 x 25mm2
17.600 1 x 80 3 x 25mm2
22.000 1 x 100 3 x 35mm2
3.900 3 x 6 4 x 4mm2
6.600 3 x 10 4 x 4mm2
10.600 3 x 16 4 x 6mm2
13.200 3 x 20 4 x 6mm2
16.500 3 x 25 4 x 10mm2
23.000 3 x 35 4 x 10mm2
33.000 3 x 50 4 x 16mm2
41.500 3 x 63 4 x 25mm2
53.000 3 x 80 4 x 25mm2
66.000 3 x 100 4 x 35mm2
82.500 3 x 125 4 x 50mm2
105.000 3 x 160 4 x 70mm2
131.000 3 x 200 4 x 95mm2
147.000 3 x 225 4 x 95mm2
164.000 3 x 250 4 x 120mm2
197.000 3 x 300 4 x 150mm2
233.000 3 x 355 4 x 185mm2
279.000 3 x 425 2 x 4 x 95mm2
329.000 3 x 500 2 x 4 x 150mm2
414.000 3 x 630 2 x 4 x 185mm2
526.000 3 x 800 2 x 4 x 240mm2
630.000 3 x 1000 3 x 4 x 240mm2

Tabel ini adalah tabel untuk standar tegangan rendah ( daya 197 kVA kebawah), khusus untuk daya diatas 197 kVA standar tegangan rendah hanya disediakan untuk tarif R-3

Selain Tegangan rendah (TR) PT. PLN menyediakan supply daya listrik Tegangan menengah (TM) dengan besaran sebagai berikut:

---------------------------------------
Besaran daya yang disediakan PT. PLN
TEGANGAN MENENGAH (35KV)
---------------------------------------
Daya(kVA) Pembatas(A)
---------------------------------------
210 6
245 7
275 8
310 9
345 10
380 11
415 12
485 14
520 15
555 16
605 17.5
625 18
690 20
725 21
760 22
780 22.5
830 24
865 25
935 27
950 27.5
970 28
1.040 30
1.110 32
1.140 33
1.210 35
1.245 36
1.385 40
1.455 42
1.525 44
1.560 45
1.660 48
1.730 50
1.815 52.5
1.870 54
1.905 55
2.075 60
2.285 66
2.335 67.5
2.425 70
2.595 75
2.770 80
2.855 82.5
3.030 87.5
3.115 90
3.465 100
3.635 105
3.805 110
3.895 112.5
4.150 118
4.240 122.5
4.330 125
4.670 135
4.845 140
5.190 150
5.450 157.5
5.540 160
5.710 165
6.055 175
6.230 180
6.660 192.5
6.930 200
7.265 210
7.915 220
7.785 225
8.305 240
8.660 250
9.345 270
9.515 275
9.690 280
10.380 300
10.900 315
11.420 330
12.110 350
13.320 385
------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
TABEL KLASIFIKASI GOLONGAN TARIF
------------------------------------------------------------------------------------------
NO. Gol.Tarif TR/TM/TT* BATAS DAYA KETERANGAN
------------------------------------------------------------------------------------------
1. S-1 / TR 220 VA Golongan Tarif Untuk Pemakaian Sangat Kecil
2. S-2 / TR 250 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Pelayanan Sosial Kecil Sampai dengan sedang
3. S-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Pelayanan Sosial
4. R-1 / TR 250 VA s/d 2.200 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Kecil
5. R-2 / TR diatas 2.200 VA s/d 6.600 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Menengah
6. R-3 / TR di atas 6.600 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Besar
7. B-1 / TR 250 VA s/d 2.200 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Kecil
8. B-2 / TR diatas 2.200 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Menengah
9. B-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Besar
10. I-1 / TR 450 VA s/d 14 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Kecil / Rumah Tangga
11. I-2 / TR diatas 14 kVA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Sedang
12. I-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Menengah
13. I-4 / TT 30.000 kVA ke atas Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Besar
14. P-1 / TR 250 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Kantor Pemerintah Kecil dan Sedang
15. P-2 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Kantor Pemerintah Besar
16. P-3 / TR Golongan Tarif Untuk Keperluan Penerangan Jalan
17. T / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Traksi diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Kereta Api Idonesia
18. C / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Curah (bulk) Untuk Keperluan penjualan secara curah (bulk) kepada pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU)
19. M / TR,TM,TT Golongan Tarif multiguna diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif S,R,B,I dan P
------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------
TABEL UANG JAMINAN PELANGGAN (UJL)
--------------------------------------------------------------------------
NO GOL TARIF UANG JAMINAN UANG JAMINAN
PELANGGAN POLA A PELANGGAN POLA B
RP / VA RP / VA
--------------------------------------------------------------------------
1 S-1 Rp 27,50 Rp 55,00
2 S-2 Rp 33,00 Rp 66,00
3 S-3 Rp 45,00 Rp 90,00
4 R-1 Rp 45,00 Rp 90,00
5 R-2 Rp 81,00 Rp 162,00
6 R-3 Rp 82,50 Rp 165,00
7 B-1 Rp 65,50 Rp 127,00
8 B-2 Rp 81,00 Rp 162,00
9 B-3 Rp 75,00 Rp 150,00
10 I-1 Rp 45,00 Rp 90,00
11 I-2 Rp 60,00 Rp 118,00
12 I-3 Rp 65,00 Rp 130,00
13 I-4 Rp 65,50 Rp 133,50
14 P-1 Rp 70,00 Rp 140,00
15 P-2 Rp 50,00 Rp 100,00
16 P-3 Rp 112,50 Rp 225,00
-------------------------------------------------------------------------

BIAYA PENYAMBUNGAN (BP)

Untuk biaya penyambungan dirinci sebagai berikut :
1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TR :
Daya tersambung dari 250 VA s.d 2.200 VA, dikenakan sebesar Rp 150,00 per VA
Daya tersambung dari 2201 VA s.d 200 kVA termasuk untuk sambungan rumah tangga golongan tarif R-3 dengan daya diatas 200 kVA, dikenakan sebesar Rp 200,00 per VA
2. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TM dengan daya tersambung 201 kVA ke atas, dikenakan sebesar Rp 125,00 per VA
3. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TT dengan daya tersambung 30.000 kVA ke atas, dikenakan sebesar Rp 100,00 per VA
4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TR di bangunan pelanggan :
Khusus tarif S-1 s.d 220 VA dikenakan sebesar Rp 30.000,00 per sambungan
Untuk penambhan daya dari golongan tarif S-1 (tanpa meter) menjadi 450 VA atau 500 VA (dengan meter) dikenakan sebesar Rp 20.000,00 per sambungan


I. PROSEDUR PENYAMBUNGAN BARU DAYA s.d. 197 KVA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
- Jaminan Instalasi untuk syarat penyambungan
Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan diselesaikan secara terpisah.
3. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberikan rekomendasi teknis atas kondisi di lapangan
4. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke calon pelanggan
5. Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan berikut persyaratan administrasi (Jaminan Instalasi)
6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA), untuk selanjutnya disampaikan / dikirim ke Area Jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat mutu pelayanan yaitu 7-25-75 sebagai pengganti dari 10-30-100
7. Area Jaringan :
- Membuat nota permintaan material
- melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
8. Area Pelayanan melaksanakan pengisian kolok
9. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh pejabat Area Pelayanan Setingkat Juru Utama(JU)/Ahli Muda(AM)
10. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening
11. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih

II. PROSEDUR PENYAMBUNGAN BARU DAYA > 194 KVA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
- Kontak Person
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan diselesaikan secara terpisah selanjutnya Area Pelayanan mencetak dan mengirimkan WO (Work Order) untuk pelaksanaan survei oleh Area Jaringan
3. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberik rekomendasi teknis atas kondisi di lapangan, juga rekomendasi teknis dari Kantor Distribusi (KD)
4. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke calon pelanggan dengan masa berlaku SP 30 hari kalender
5. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG bila diperlukan yang dibuat oleh pemilik lahan.
6. Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan ; Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan Biaya Test Instalasi; dilampiri Jaminan Instalasi
7. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA), untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke fungsi jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan
8. Area Jaringan :
- Melaksanakan Uji Instalasi Tegangan Menengah (TM)
- Membuat nota permintaan material
- melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
9. Area Pelayanan melaksanakan pengisian kolok
10. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Manajer
11. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening
12. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih

III. PROSEDUR PERUBAHAN DAYA <= 194 KVA 1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui : - Counter Desk - Telepon / Faksimili - Surat dan E-mail - Kontak Person 2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan - Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai - Sket Lokasi - Jaminan Instalasi untuk syarat penyambungan Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, serta mencetak TUL I-03 3. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG jika diperlukan tanah gardu 4. Apabila disetujui, Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan; Biaya Penyambungan (BP) dan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL); dan melunasi seluruh tunggakannya (bila ada), kecuali untuk perubahan turun daya bisa ada tunggakan 5. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja/PK (TUL I-09) dan Berita Acara/BA (TUL I-10), untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke Area Jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan 6. Area Jaringan : - Membuat nota permintaan material - melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru - Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL 7. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) 8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening 9. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih IV. PROSEDUR PERUBAHAN DAYA > 194 KVA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
- Kontak Person
Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan-tunggakan diselesaikan secara terpisah selanjutnya APL mencetak dan mengirim WO (Work Order) untuk pelaksanaan survei oleh Area Jaringan
2. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberikan rekomendasi sistem
3. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke pelanggan, bila diperlukan tanah gardu dicantumkan pada SP
4. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG jika diperlukan tanah gardu serta penyerahan jaminan instalasi oleh pelanggan
5. Apabila disetujui, Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan; Biaya Penyambungan (BP) dan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL); dan melunasi seluruh tunggakannya (bila ada), kecuali untuk perubahan turun daya dan jaminan instalasi
6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja/PK asli (TUL I-09) dan Berita Acara/BA (TUL I-10) dikirim ke Area Jaringan
7. Area Jaringan :
- Membuat nota permintaan material
- melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan APP pada bangunan Pelanggan Baru
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
8. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP)
9. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening
10. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih

V. PROSEDUR PERUBAHAN GOLONGAN TARIF

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Rekening Listrik
- Surat Pernyataan
- dan Data Pendukung lainnya
- Bebas Tunggakan
Selanjutnya Area Pelayanan mencetak TUL I-01
3. Area Pelayanan melaksanakan survei tarif ke lokasi pelanggan untuk melihat penggunaan listrik setempat dan membuat Berita Acara hasil survei (TUL I-19)
4. Berdasarkan BA hasil survei, Area Pelayanan mencetak TUL I-06 atau membuat Surat Pemberitahuan (SP) Penolakan
5. Jika permintaan perubahan tarif disetujui maka pelanggan membayar biaya administrasi dan penyesuaian UJL sesuai tarif berlaku (jika ada)
6. Area Pelayanan mencetak PDL dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) serta membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang baru
7. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langgan ( DIL )
8. Proses Monitoring dan pemberitahuan kepada pelanggan jika diperlukan

VI. PROSEDUR PERUBAHAN NAMA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Rekening Listrik
- Untuk Balik Nama perlu Akte Jual Beli
- Untuk Ganti Nama tidak perlu Akte Jual Beli
- Bebas Tunggakan
3. Cetak TUL I-06 (Biaya administrasi, Bayar UJL penuh untuk balik nama bila tidak ada pelimpahan dengan surat pernyataan konsumen terdahulu dan penyesuaian UJL untuk ganti nama )
4. Pelanggan membayar biaya administrasi dan penyesuaian UJL serta melunasi tunggakan bila ada
5. Area Pelayanan mencetak PDL dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) serta membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang baru
6. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan ( DIL )
7. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapkan terima kasih

VII. PROSEDUR RESTITUSI

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Kuitansi Biaya Penyambungan (BP)/Uang Jaminan Langgan (UJL), Rekening Listrik asli yang akan di restitusi
- Bila berkas pendukung hilang maka perlu ada surat keterangan dari pihak berwenang
- BP bisa di restitusi bila PLN belum melakukan investigasi
3. Cetak Berita Acara (BA) Restitusi (TUL I-21) dengan dilegalisasi oleh Manajer
4. Pembuatan bukti kas keluar dengan otorisasi pembayaran di Area Pelayanan, bila UJL pada DIL sama dengan nol maka perlu pengecekan DIL atau tahun mutasi terakhir untuk perhitungan UJL sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku
5. Pembayaran restitusi pada pelanggan oleh fungsi keuangan Area Pelayanan
6. Peremajaan DIL terutama mutasi besarnya UJL
7. Monitoring proses restitusi

VIII. PROSEDUR BERHENTI SEMENTARA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
- Berkas tunggakan atas nama pelanggan yang akan berhenti langganan sementara, selanjutnya Area Pelayanan mencetak TUL I-14
3. Cetak TULI-06 (biaya administrasi dan biaya RAB bongkar/pasang Sambungan Listrik)
4. Pelanggan membayar biaya yang telah di tetapkan dan melunasi tunggakan bila ada
5. Mencetak dan mengirim Perintah Kerja (PK) untuk pelaksanaan pemutusan oleh Area Jaringan
6. Area Jaringan :
- Melakukan pembongkaran Sambungan Listrik (SL) dan Alat Pembatas dan Pengukur (APP)
- Pengembalian material hasil bongkarang oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan kembali formulir Berita Acara (BA) yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
7. Area Pelayanan mencetak PDL berhenti sementara dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP)
8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan ( DIL ) dan rekening listrik tetap terbit hanya bayar biaya beban saja.
9. Proses monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan

IX. PROSEDUR BERHENTI BERLANGGANAN

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
- Berkas tunggakan atas nama pelanggan yang akan berhenti berlangganan
3. Area Pelayanan melakukan HO stand meter serta mencetak dan mengirim Perintah Kerja (PK)untuk pelaksanaan pemutusan oleh Area Jaringan
4. Cetak TULI-06, biaya administrasi dan pemakaian kwh meter terakhir yang telah diperhitungkan dengan saldo UJL yang ada. Jika besarnya biaya lebih kecil dari saldo yang ada makan UJL dapat direstitusi dan jika besarnya biaya lebih besar dari saldo UJL yang ada maka kekurangannya ditagihkan ke konsumen.
5. Pelanggan membayar biaya yang telah di tetapkan dan melunasi tunggakan bila ada
6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) untuk selanjutnya dikirm/disampaikan ke Area Jaringan
7. Area Jaringan :
- Melakukan pembongkaran rampung
- Pengembalian material hasil bongkarang oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) dan rekening listrik tetap terbit hanya bayar biaya beban saja.
9. Proses monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan

X. PROSEDUR SAMBUNGAN SEMENTARA ( MULTIGUNA )

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
3. Formulir permohonan tersebut dikirimkan oleh Area Pelayanan dengan Perintah Kerja (PK) ke Area Jaringan untuk dilaksanakan survei dan hitung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
4. Atas dasar pemohonan atau hasil survei dibuat surat jawaban dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) atau supplemen (bila diperlukan) oleh Area Pelayanan apabila disetujui pelanggan, Cetak TUL I-06 (hasil RAB, perhitungan pemakaian Kwh, penyesuiaian UJL bila diperlukan)
5. Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan (TUL I-06) dan melunasi tunggakannya (bila ada)
6. Area Pelayanan membuat Berita Acara (BA) dan Perintah Kerja (PK) Bongkar Pasang Sambungan Listrik (SL) yang mencantumkan dengan jelas masa berlaku sambungan sementara. Selanjutnya Area Pelayanan mengirim PK dan BA ke Area Jaringan
7. Area Jaringan :
- Membuat nota permintaan material logistik
- Melakukang penyambungan sementara apabila sambungan sementara merupakan JBST, sambungan untuk pelayanan dipasang terpisah
8. Monitoring :
- Pada saat sambungan sementara berakhir, Area Jaringan mengembalikan BA yang telah berisi data teknik ke Area Pelayanan
- Pengembalian material bekas oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


*sumber: PLN
Label: listrik
DNS Speedy anti pornografi
Selasa, Maret 15, 2011 | Author: Mahalee
Bagi pelanggan setia telkomspeedy, mungkin banyak yang bingung DNS berapa yang dipakai buat koneksi internet anda. Ada beberapa hal yang bisa koneksi internet lemot, diantaranya seting DNS yang kurang tepat. Berikut ini bang installer akan menguraikan sedikit tips seputar DNS speedy, DNS anti pornografi, dan open DNS.
Beikut ini daftar DNS telkom berdasarkan daerah:


DNS Telkomspeedy Nasional

ns1.telkom.net.id
203.130.196.6

ns2.telkom.net.id
222.124.204.34


DNS Telkomspeedy berdasarkan daerah

Jakarta
nsjkt1.telkom.net.id
202.134.0.155

nsjkt2.telkom.net.id
203.130.196.5

nsjkt3.telkom.net.id
203.130.196.155

Bandung
nsbdg1.telkom.net.id
202.134.2.5

Surabaya
nssby1.telkom.net.id
202.134.1.10

Batam
nsbtm1.telkom.net.id
203.130.193.74

nsbtm2.telkom.net.id
61.94.230.13

Semarang
nssmg1.telkom.net.id
203.130.208.18

Medan
nsmdn1.telkom.net.id
203.130.206.250

DNS filter anti pornografi

DNS AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia)
203.34.118.10 (primary)
203.34.118.12 (secondary)

DNS Nawala
180.131.144.144 (primary)
180.131.145.145 (secondary)

Open DNS (DNS luar)
208.67.220.220
208.67.222.222



Ada banyak sumber tulisan posting di web tentang IP DNS. Ada yang bilang DNS Jakarta 202.134.0.155 yang paling cepet. Beberapa sumber lain mengatakan hal yang berbeda. Bahkan ada yang merekomendasikan IP DNS non-speedy, atau dengan kata lain DNS Server milik perusahaan lain. Untuk hal ini saya kurang setuju, baik dari segi legalitas, maupun kecepatan (setelah melalui proses cek).

Kalaupun pengen pake DNS luar, mending pake Open DNS yang lumayan cepet dan memang benar-benar gratis. Saya sendiri pakai DNS ini di sisi klien sebagai secondary DNS, tentu dengan primary-dns tetep pake punya speedy. Sekedar sebagai backup, hasilnya cukup lumayan. Meski lebih lemot dari IP Telkom, OpenDNS jarang mengalami time-out.
Setting firefox untuk mempercepat browsing !!!
Kamis, Maret 25, 2010 | Author: Mahalee
Pagi semuanya, ini ada sedikit Tips yang bersumber dari koran komputek...

langsung aja deh, cekidot...

1. buka firefox

2. pada address bar ketikan about:config lalu tekan enter. Akan keluar pesan peringatan dan tombol i'll be careful, i promise! lalu klik ok tombol tersebut.

3. klik kanan dimana saja pada layar firefox, lalu arahkan mouse pada new lalu integer, maka akan keluar form dialog new integer value kemudian isi the preference name dengan nglayout.initialpaint.delay kemudian keluar form dialog lagi isi nilainya (value) dengan 0(nol).

4. pada bagian filter bar ketik pipelining setelah mengetikan kata tersebut akan muncul beberapa baris kata di bawahnya, cari kata network.http.pipelining dan klik dua kali agar settingan nya berubah menjadi true.

5. masih di bagian ke 4 ke network.http.pipelining.maxrequest klik dua kali lalu ada form dialognya isi dengan nomor antara 10 hingga 30 (bebas) lalu klik ok.

Setelah setting berhasil maka anda akan merasakan peningkatan kinerja firefox dan kecepatan browsing di internet secara signifikan.